Cegah TPPO dan Korupsi Ketenagakerjaan Kejagung Menggelar Penyuluhan Hukum
HARIAN PELITA — Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Serta penyuluhan hukum tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Ketenagakerjaan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kegiatan ini sebagai bentuk peran serta Kejaksaan RI guna meningkatkan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya TPPO dan tindak pidana korupsi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.
“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta Intelijen mengenai ketertiban dan ketentraman umum,” tegas Ketut Sumedana, Rabu (8/5/2024).
Sementara, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana dalam materinya menjelaskan mengenai modus, dampak, proses, tata cara perekrutan, tujuan dan bentuk eksploitasi dari TPPO. Selain itu, Berliana juga mengatakan mengenai peran Kejaksaan RI terhadap TPPO serta tindak pidana korupsi dalam Ketenagakerjaan.
Kemudian, dalam sesi tanya jawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi menyampaikan bahwa setiap korban TPPO berhak untuk mendapatkan restitusi.
“Adanya Surat Edaran mengenai TPPO yang berisikan petunjuk kepada penyidik agar melakukan pendataan mengenai harta pelaku, sehingga saat proses eksekusi Kejaksaan selaku stakeholder sudah memiliki data mengenai restitusi,” ujar Kajari Batam.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batam Rudi Sakyakirti mengungkapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI selalu melaksanakan Balai Latihan Kerja (BLK) kepada masyarakat Kota Batam.
Hal tersebut guna memberikan keterampilan dalam bidang masing-masing sehingga dapat memenuhi kompetensi pada pekerjaannya. Adapun kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imigrasi Batam, Polresta Barelang, Para Camat di Kota Batam, Para Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta Pemerhati Ketenagakerjaan, Perempuan dan Anak di Kota Batam. •Redaksi/Dw