
Crazy Rich Helena Lim Dihukum Berat Selama 10 Tahun Penjara
HARIAN PELITA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akhirnya memhukum berat terdakwa Helena Lim kasus korupsi komoditas timah menjadi 10 tahun penjara.
Itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan banding yang diajukan jaksa, atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Helena Lim sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata hakim.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap Helena Lim.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Helena Lim, serta mengenakan denda sebesar Rp750 juta yang dapat digantikan dengan kurungan enam bulan. ●Redaksi/Dw