2025-02-05 17:33

Developer PT Mahkota Sentosa Utama Tak Kunjung Laksanakan Putusan PN Niaga

Share

HARIAN PELITA — Sebanyak 21 konsumen apartemen Meikarta melawan Developer PT Mahkota Sentosa Utama ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Zentoni SH MH selaku Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta mengatakan permasalahan ini bermula sejak disahkannya putusan perdamaian dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst. Putusan PN Niaga tersebut tertanggal 18 Desember 2020.

“PT Mahkota Sentosa Utama tidak kunjung melaksanakan isi putusan perdamaian aquo,” ujar kuasa hukum konsumen apartemen Meikarta, Rabu (5/2/2025).

Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para konsumen Apartemen Meikarta dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga PN Jakpus.

“Apabila dikabulkan maka demi hukum PT. Mahkota Sentosa Utama berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Zentoni.

Kemudian, dalam waktu dekat Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta akan mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama.

Zentoni menegaskan apabila tidak ada penyelesaian maka akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *