Dinilai Tak Profesional JPU Perkara Curas Dilaporkan Kejamwas Kejagung
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta Timur dilaporkan oleh tim penasehat hukum ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas Kejagung). Alasan melaporkan JPU ke Jamwas menurut Bambang Sunaryo SH MH karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Tetapi saya ingatkan Jum’at yang lalu saya laporkan Jaksa, saya laporkan ke Jamwas Kejagung karena tidak profesional. Saya yakinkan saya sebagai tim penasehat hukum bahwa ini bentuk ketidakadilan dan bentuk kriminalisasi,” tegas Bambang, Selasa (8/3/2022).
Kemudian, disela-sela agenda pembelaan (pleidoi) dia menolak seluruh dakwaan yang dibebankan kepada kliennya bernama Muhammad Tarsidi serta Muhammad Rafli dengan dakwaan Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 Jo ayat 3 KUHP. Selain itu, dari keterangan saksi-saksi kedua kliennya tidak berada ditempat kejadian pada saat terjadinya pembacokan.
“Alasannya adalah para saksi tidak sama sekali melihat terdakwa saat kejadian pukul 02.15 di Cakung di Halte Busway Ujung Menteng itu. Para saksi tidak ada yang melihat betul para terdakwa melakukan atau berada di tempat itu,” terang tim penasehat hukum.
Ia meyakini, Tarsidi serta Rafli tidak melakukan apa yang telah didakwakan oleh JPU di PN Jaktim. Bahkan, dia mempertanyakan sejumlah DPO hingga belum berhasil ditangkap polisi. Justru, kedua kliennya dijadikan pesakitan dipengadilan sebagai pengganti DPO.
Alwi sendiri dalam perkara ini diduga sebagai pelaku pembacokan hingga menewaskan korban jiwa. Akan tetapi, Tarsidi serta Rafli dituntut oleh JPU Eksprito Sanggup selama 12 tahun. Namun, tuntutan terhadap Alwi jauh lebih rendah dibandingkan kedua kliennya ini.
“Artinya ini pure rekayasa, rekayasa dan kriminalisasi mencari tersangka lain atau terdakwa lain yang bukan pelakunya. Ini kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara untuk menutupi semua kesalahan-kesalahannya. Jadi, ini peradilan sesat,” kata Bambang.
Lebih lanjut, barang bukti seperti pakaian minta langsung oleh polisi dari rumah kliennya. Meskipun demikian, kunci dalam perkara yang bergulir di pengadilan, kata dia,Tarsidi dan Rafli pada saat terjadinya pembacokan di Halte Busway Ujung Menteng Jakarta Timur tidak berada dilokasi. ●Red/Dw