
Direktur Bersalah Sepantasnya Dihukum Pidana
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat menuntut tiga tahun penjara dan segera dijebloskan ke dalam tahanan, lantaran terbukti melanggar pidana penipuan, sebaliknya mantan Direktur Operasional PT Indopangan Sentoso (PT IS), terdakwa Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng, meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Permintaan tersebut disampaikan Leonal Tirta dan tim kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH pada agenda persidangan pledoi (pembelaan), Senin (3/6/2024).
Dalam pembelaan tim kuasa hukum disebutkan, dari proses persidangan dapat dikatakan bahwa terdakwa Leonal Tirta tidak terbukti bersalah, dan sudah sepantasnya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
Sementara pembelaan terdakwa Leonal Tirta dikatakan, bahwa dirinya tidak ada niat melakukan penipuan maupun menggelapkan uang perusahaan. Justru malah sebaliknya, dirinya diperlakukan tidak adil, bahkan dizalimi.
“Perusahaan (PT IS) menjadi besar karena jasa saya. Tidak mungkin saya menggelapkan uang perusahaan, apalagi melakukan penipuan,” papar terdakwa dalam pledoinya.
Benarkah, terdakwa Leonal Tirta diperlakukan tidak adil, dan dizalimi sepanjang bekerja menjabat sebagai direktur yang memiliki saham di PT IS?
Menurut William Anto, Direktur Utama (Dirut) PT IS di persidangan sebelumnya, perusahaan sangat perhatian kepada seluruh pegawai. Mulai dari karyawan hingga pemilik jabatan.
“Perusahaan memberikan kepercayaan kepada terdakwa untuk pengembangan pabrik. Kepadanya dipercayakan proyek pembangunan pabrik. Tapi, malah merugikan perusahaan, menggelapkan uang,” ungkap William Anto dalam kesaksian di persidangan.
Perbuatan itu, lanjutnya, baru diketahui setelah pihak finance PT IS mengaudit. Yakni, klaim penggantian uang (reimburse) dan bukti-bukti berupa bon tagihan, kwitansi, pembayaran, serta transfer bank yang diajukan Leonal Tirta kepada perusahaan adalah fiktif.
“Kejanggalan itu dilaporkan kepada saya, dan selanjutnya saya perintahkan untuk dilakukan investigasi dan audit secara menyeluruh,” katanya.
Perusahaan mencurigai, klaim penggantian uang ada rekening nama-nama keluarga terdakwa yang menurut nya cukup familiar. Tindakan tak terpuji itu akhirnya berhasil diketahui perusahaan.
“Sebagai sahabat, saya mengingatkan kepada dia (Leonal) baik secara lisan maupun melalui email, agar diselesaikan, dan dipertanggung jawabkan. Yakni, uang perusahaan agar dikembalikan. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa jelas merugikan perusahaan (PT IS),” jelas Dirut PT IS dalam kesaksiannya.
Sementara saksi Tjong Chandra Hartono, General Manager (GM) PT IS menjelaskan, kejanggalan yang menyolok adalah tagihan terkait jasa pembuatan sumur bor. Sepengetahuan dia, bahwa tagihan kegiatan sumur bor tersebut merupakan wewenang kontraktor yang sudah ditunjuk oleh perusahaan.
“Tapi kenapa ada dua tagihan, yakni tagihan rekapitulasi kontraktor yang di dalamnya ada jasa pembuatan sumur bor, serta tagihan yang diajukan terdakwa Leonal Tirta, jumlahnya dua kali. Setelah hal ini saya konfirmasi kepada yang bersangkutan, jawabnya: jangan beritahu bos dulu (Dirut PT IS) nanti akan saya selesaikan,” paparnya lebih jauh.
Pada kesaksian GM PT IS ini dijelaskan, dirinya tidak habis pikir perbuatan terdakwa seperti itu, padahal perusahaan selalu berbuat baik terhadapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT IS , Yudhi Ongkowijaya, menyatakan bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa Leonal Tirta sudah sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Besarnya hukuman yang diminta kepada Majelis Hakim pun sudah tergolong maksimal, yakni 3 tahun dari ancaman 4 tahun penjara.
“Selanjutnya, untuk putusannya, kami serahkan kepada Majelis Hakim yang mengadili. Sebagai kuasa hukum PT IS, kami berharap putusan Majelis Hakim nanti tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa,” kata advokat ini berharap.
Pada bagian lain dikatakan, ia sependapat dengan dalil JPU, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sehingga perusahaan (PT IS) menderita kerugian sebesar Rp 8,5 miliar,
“Setiap organ perseroan, termasuk direktur, apabila terbukti bersalah merugikan perusahaan, sudah sepantasnya bertanggung jawab secara hukum, dalam hal ini secara pidana. Selain untuk efek jera, hukuman juga dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi organ perseroan lainnya,” ujarnya. ●Redaksi/ri