Ditahan Kejagung Secara Terpisah FS dan PC Disidangkan ke PN Jaksel
HARIA PELITA — Ferdy Sambo kembali ditahan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan berkas tahap dua di kantor Kejagung.
Penyerahan tersangka serta barang bukti oleh Bareskrim Polri berlangsung di ruang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Tidak hanya Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawati (PC) turut ditahan oleh Jaksa di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.
Arman Hanis selaku tim kuasa hukum tersangka keluarga Ferdy Sambo menjelaskan kliennya telah diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta barang bukti dalam perkara Brigadir J. Proses tahap dua, kata dia, telah selesai dijalani oleh kliennya pada Rabu (5/10).
“Tadi saya jelaskan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (JPU) sudah selesai. Dan ini Pak Sambo atau Pak FS ditahan kembali di titipkan di Rutan Mako Brimob dan Ibu Putri dititipkan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba,” tegas Arman kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Ferdy Sambo, kata dia, setelah mengikuti proses tahap dua ingin menyampaikan pesan dihadapan media namun kondisi pada saat itu tidak memungkinkan. Ferdy Sambo pada saat keluar dari ruang Jampidum dengan pengawalan ketat anggota Brimob.
Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah Ferdy Sambo di masukkan kedalam mobil Barakuda milik Korps Brimob. Kasus ini akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
” Selanjutnya nanti ada beberapa pesan yang akan disampaikan yang tadi seharusnya disampaikan oleh Pak Ferdi Sambo tetapi kan situasinya tapi tidak memungkinkan,” ungkap Arman didampingi Febry Diansyah. ●Red/Dw