2024-12-22 1:58

Divonis 2 Tahun Terdakwa Penipuan Mesin Kosmetik Ajukan Banding

Share

HARIAN PELITA — Johanes Harry Tuwaidan dijatuhkan hukuman selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Johanes terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan pengadaan mesin kosmetik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Johanes Harry Tuwaidan. Dalam agenda pembacaan tuntutan Johannes dituntut JPU selama 2 tahun 4 bulan. Dalam perkara tersebut Martin Wahyudi Wibowo dirugikan mencapai Rp5 miliar.

Johanes yang juga pimpinan di PT Buana Prima Kharisma Jaya didakwa dengan Pasal 372 serta 378 KUHP. Johanes di vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU dalam perkara ini. Tak terima dengan putusan yang dijatuhkan tim majelis hakim, lalu terdakwa menyatakan banding.

“Banding,” singkat terdakwa, Selasa (17/12/2024).

Jaya Mendrofa SH kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara atas pertimbangkan hukum dan fakta-fakta persidangan. Ia mengatakan, upaya banding merupakan hak dari pada terdakwa.

Jaya pun menandaskan kliennya yakni Martin Wahyudi Wibowo memproleh keadilan dalam perkara ini. Sebab, terdakwa Johanes Harry Tuwaidan telah ganjar hukuman selama 2 tahun.

Selain itu, pihaknya mendorong JPU nantinya dapat memberikan tanggapan atau kontra memori banding atas upaya banding dari terdakwa Johanes Harry Tuwaidan sesuai dengan pertimbangan hukum.

“Agar majelis pada Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau memutus sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun 4 bulan,” tegas Jaya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *