
DPP Propindo Bukan ‘Single Bar’ Ini Kata Kata Advokat
HARIAN PELITA — Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) Roy Sirait SH menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.
Sekaligus menurutnya untuk mengcounter pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang dinilai adalah bentuk pembohongan publik.
Roy Sirait selaku Ketua Umum DPP Propindo mengungkapkan bahwa Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu 2 tahun sejak Undang-undang tersebut di undangkan pada 5 April 2003,” ujar Roy Sirait didampingi Heikal Safar SH sebagai Sekjen DPP Propindo, Sabtu (7/12/2024).
Ia mengatakan wadah tunggal tersebut bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat. Kemudian, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.
“Namun, realitas menunjukkan bahwa Peradi baru diaktekan pada September 2005. Ini tentu melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo,” jelasnya di Jakarta.
Lebih lanjut, perintah undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan bahwa dalam waktu 2 tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Namun, faktanya Peradi diaktekan pada bulan September 2005.
“Maka hal Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam undang-undang advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya. Merdeka!,” tegas Roy Sirait.
Menurutnya, setelah Peradi berdiri muncul berbagai organisasi advokat baru yang menjamur, bak “jamur di musim hujan”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa gagasan ‘wadah tunggal’ organisasi advokat mengalami kegagalan.
“Selama ini bila ada penyimpangan dengan kezaliman dan kedholiman terhadap Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang melawannya advokat Ropaun Rambe, alhamdulillah berhasil. Kemudian berdirilah organisasi advokat seperti jamur di musim hujan, apakah ada advokat lainnya, please respon,” sambungnya.
Kemudian Roy Sirait juga menuding pernyataan-pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra adalah bentuk pembohongan publik. Orasi pembohongan publik tersebut menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memuat Peradi sebagai organ negara.
Dirinya juga mempertanyakan putusan MK nomor dan tahun berapa. Sebab, update terakhir, dikatakan dia, konon Peradi terpecah. Roy Sirait mengungkapkan bahwa organisasi advokat mencapai puluhan. “Apakah singel bar (satu organisasi) advokat,” ucapnya.
Haikal Safar menambahkan, bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut menjdi perhatian khusus terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Yusril menganggap Peradi sebagai wadah tunggal bagi advokat-advokat di seluruh Indonesia.adalah inkonstitusional. ●Redaksi/Dw