
Dua Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur Diserahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat
HARIAN PELITA — Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur jalani tahap II.
Kedua tersangka yang diserahkan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ialah Lisa Rachmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW).
Kala itu, tim penyidik menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti tersangka LR dan MW kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan posisi kasus tersebut berawal pada tanggal 6 Oktober 2023.
Harli membeberkan saat itu tersangka MW dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut membahas biaya mengenai pengurusan perkara serta langkah-langkah yang akan ditempuh.
“Bahwa untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Kamis (9/1/2025).
Sekira bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, dikatakan Harli, tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selanjutnya, tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Ketua PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Pada saat itu, dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo.
“Bahwa selanjutnya sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka LR menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Ia menjelaskan saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo diruangan saksi Mangapul. Masing-masing ketiganya mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik sebesar 36.000 SGD dan untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo.
Lebih lanjut, selain untuk para hakim yang menangani perkara menurutnya sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya.
“Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” jelas Harli.
Harli juga mengatakan pada Sabtu 29 Juni 2024 tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di sekitar Bandara Ahmad Yani, Semarang saat itu tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.
Kapuspenkum Kejagung menambahkan saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi putusan tersebut oleh saksi Heru Hanindyo. Selain itu, pada 24 Juli 2024 ketiga majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas.
“Berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) pada Senin 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH),” terang Harli.
Sidang Pleno KY mengusulkan agar para hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Harli mengungkapkan, menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya Komisi Yudisial menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
Surat MA tersebut tercatat pada Nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno Komisi Yudisial.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka LR yaitu Kesatu, Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka MW disangkakan melanggar pasal: Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya. ●Redaksi/Dw