Dugaan Mafia Tanah di Bukit Duri, Kuasa Hukum Penggugat Yakin Kliennya Menang
HARIAN PELITA JAKARTA — Sidang gugatan perdata ahli waris almarhum Willy Wahjuddin Tampinongkol terhadap sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memasuki tahap akhir.
Dalam kesimpulan gugatan para penggugat yang disampaikan di depan majelis hakim pada Rabu (22/12/2021), kuasa hukum keluarga Tampinongkol, Dasar SH dan Agustian Effendi SH meyakini posisi kliennya sangat kuat.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, membuktikan bahwa Haji Willy Wahjuddin Tampinongkol telah meninggal dunia pada 2 Nopember 1999. Jadi rumah tempat tinggal almarhum tidak pernah dijual belikan, dijaminkan atau dialihkan kepada siapapun seperti yang tertulis di AJB tanggal 27 Januari 2006 di hadapan tergugat tiga yaitu PPAT/Notaris, Otty Hari Chandra Ubayani,” kata Agustian.
Ia pun berharap majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara perdata tersebut menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menerima serta mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
“Kami berharap di sidang putusan pada 12 Januari 2022 mendatang majelis hakim memberikan keputusan yang adil, bahwa almarhum ataupun klien kami memang tidak pernah mengalihkan rumah warisan itu kepada siapapun, apalagi menjualnya,” tegas Agustian.
Namun Agustian mempertanyakan, dalam proses persidangan yang telah berlangsung setahun lebih tersebut, tidak pernah disampaikannya minuta akta dari tergugat tiga.
“Padahal, Notaris mestinya menghadirkan bukti dalam mengeluarkan warkah berupa identitas KTP dari para pihak klien kami sebagai penjual rumah, buku nikah suami istri klien kami, dan KTP dari tergugat dua yakni si pembeli rumah (Johan Setiawan),” ujar Agustian.
Hal ini diperlukan, kata Agustian, untuk disesuaikan dengan akte jual beli. Namun hingga sekarang, notaris tidak pernah menghadirkan bukti tersebut.
“Ini yang kami pertanyakan, kenapa tergugat tiga tidak pernah menyampaikan minuta akta itu di persidangan,” kata Agustian.
Sementara itu, pengacara para tergugat memilih bungkam saat coba dimintai keterangan oleh media usai sidang.
Luthfi, pengacara tergugat empat yaitu Bank UOB berkilah agar menghubungi kantor pusatnya.
Sedangkan tergugat enam, Hartono memilih untuk menghindar. Dan pengacara tergugat tiga Samsul mengatakan sedang tidak kosentrasi. “Saya lagi tidak konsen karena banyak menangani perkara,” kata Samsul.
▪︎Kronologis
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat keluarga Tampinongkol diminta angkat kaki dari rumah mereka untuk dieksekusi oleh PN Jakarta Selatan karena sertipikatnya telah diagunkan ke Bank UOB Indonesia dan tidak pernah bayar.
Padahal, selama ini, pihak keluarga tidak pernah ada yang menjaminkan rumah dengan luas tanah 282 M2 di kawasan Komplek Garuda Bukit Duri, Jakarta Selatan ini kepada pihak mana pun.
Keluarga kelabakan pun melakukan perlawanan. Beruntung, eksekusi bisa ditunda. Tetapi persoalan belum selesai.
Rupanya setelah ditelusuri, keluarga ini dikhianati oleh keluarga sendiri.
Bermula saat tahun 2004 anak pertama dari Willy Tampinongkol yang bernama Belinda Giana Tampinongkol meminta tolong kepada Andina Giani Tampinongkol (keponakan dari Willy Tampinongkol) untuk meningkatkan status Sertifikat HGB No. 413/Bukit Duri menjadi SHM di BPN, Jakarta Selatan.
Alih-alih mengerjakan amanah dari Belinda, Andina justru menjual sertipikat ini kepada pria bernama Johan Setiawan melalui Notaris/PPAT Otty Hari Chandra Ubayani pada tanggal 27 Januari 2006.
Di dalam transaksi jual beli itu, disebutkan Willy Tampinongkol dan istrinya Mulyani Tampinongkol telah menandatangani AJB No 9/2006 tertanggal 27 Januari 2006 yang telah ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT Otty Hari Chandra Ubayani.
Padahal, Willy Tampinongkol telah meninggal pada tanggal 3 November 1999 di RS Umum Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum keluarga Tampinongkol, AJB aspal tersebut kemudian menjadi dasar balik nama.
“Sertifikat itu kemudian dijadikan agunan kredit sebesar Rp 450 juta di Bank UOB Indonesia dan pinjaman ini tidak pernah dibayar, baik cicilan maupun pokok oleh Johan Setiawan. Sehingga Objek Jaminan tersebut di sita PN Jakarta Selatan dimana saat itu tanah dan bangunannya masih di tempati para ahli waris Willy Wahyudin Tampinongkol di Jalan Bukit Duri Buntu Nomor 49, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Akhirnya eksekusi tidak dapat dijalankan dikarenakan masih ada pemilik asal,” kata Agustian Effendi.
Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 7 Mei 2019 pihak Bank UOB Indonesia melakukan Perjanjian Pengalihan Hak atas Tagihan (cessie) kepada kreditur baru bernama Hartono.
“Jadi Bank UOB Indonesia ini melakukan cessie Johan Setiawan kepada Hartono di Notaris Afryanti Latuconsina tanggal 7 Mei 2019. Cessie ini juga tanpa persetujuan dari ahli waris Willy Wahyudin Tampinongkol,” jelas Agustian.
Menurut Agustian, ahli waris sudah melaporkan kasus ini di Polres Jakarta Selatan pada tahun 2009, namun karena tidak ada biaya, maka laporan Polisi ini tidak dilanjutkan oleh ahli waris.
Namun, hal lain juga sudah dilakukan ahli waris, seperti berusaha melakukan komunikasi kepada pihak terkait dan mencoba meminta data dan kronologis kepada Notaris/PPAT Otty Hari Chandra Ubayani, kenapa sertipikat tersebut bisa bersulih nama.
Tapi, sejumlah pihak menghindar, termasuk Notaris/PPAT Otty Hari Chandra Ubayani yang tidak bersedia memberikan data-data berkaitan dengan proses jual beli, terutama data-data administrasi pihak penjual.
“Yang diberikan hanya Akta AJB foto copy. Pihak kami akhirnya melayangkan gugatan perdata pada 14 Oktober 2020 ke PN Jakarta Selatan,” kata Agustian.
Adapun berdasarkan dokumen gugatan diketahui Tergugat I Andina Giani T, Tergugat II Johan setiawan alias Johan, Tergugat III Notaris/PPAT Otty Hari Chandra Ubayani, Tergugat IV PT Bank UOB Indonesia dahulu PT Bank Buana Indonesia, Tergugat V Kementerian Agraria dan tata Ruang (ATR) Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Tergugat VI Hartono, turut tergugat Notaris Afryanti Latuconsina. ●Red/IA