2024-12-13 4:05

Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Segera Disidangkan

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Proses Tahap II atas 4 (empat) berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palembang. Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kapuspenkum Kejagung mengatakan 4 orang tersangka atas nama LPLT, AA, AN dan LS.

“LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan. AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan. AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH. LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya (Perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya),” jelas Leonard, Rabu (22/12/2021).

Sebelumnya pada Senin 13 Desember 2021, menurut Leonard, 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II), 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka AA, Tersangka AN, dan Tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

“Sementara, tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Untuk selanjutnya, kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan segera segera disidangkan. Saat ini, JPU telah mempersiapkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas I-A Khusus. ●Red/Dw

One thought on “Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Segera Disidangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *