Fakta Persidangan Direktur PT Tjitajam Hingga Berakhir Gaduh
HARIAN PELITA — JPU inginkan fakta-fakta diperoleh langsung melalui saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan. Hadi Karsono SH selaku penuntut umum mengatakan kehadiran Saksi pelapor Tamami Imam Santoso terkait aset yang sebelumnya telah disinggung dalam persidangan.
Menurutnya, Tamami Imam Santoso telah melaporkan Jahya Komar Hidajat ke polisi hingga kini duduk sebagai Terdakwa di PN Jaktim. Hadi menambahkan, sejumlah surat-surat yang disita dari penyidik akan dibuktikan di pengadilan.
“Surat-surat itu selama mendukung pembuktian kami hadirkan apa yang kami sita dari penyidik pada saat proses penyidikan. Proses penuntutan itulah yang kami buktikan,” ujar JPU, Senin (27/12/2021).
Setelah pemeriksaan Saksi Tamani Imam Santoso, kata JPU, pekan depan akan direncanakan akan menghadirkan Drs Cipto Sulistio yang tak lain sebagai Direktur di PT Tjitajam. Perkara pemalsuan surat berawal dari laporan Tamami Imam Santoso.
Namun disela-sela itu, Jahya Komar Hidajat juga menjelaskan tentang riwayat akta kepemilikan PT Tjitajam dihadapan majelis hakim PN Jaktim yang dipimpin langsung oleh Agam Syarief Baharudin.
“Kalau terdakwa banyak sekali (keterangan) tadi terkait dengan riwayat-riwayat di akta- akta kepemilikan PT Tjitajam versinya tersangka. Kemudian disangkutpautkan dengan keterangan-keterangan yang diketahui oleh Tamami pada saat saksi,” sambungnya.
▪︎Pengunjung Sidang Terlibat Cekcok Mulut
Kegaduhan sempat mewarnai saat sidang berlangsung. Salah seorang pengunjung sidang sempat cekcok mulut dengan kuasa hukum Terdakwa. Melihat kejadian itu, JPU mengharapkan kepada pengunjung sidang untuk senantiasa mentaati segala peraturan yang ada di pengadilan.
Hadi tidak ingin kepada seluruh pihak berprilaku ceroboh dipersidangan. Kata dia, bila melanggar aturan akan berdampak pidana. Suasana memanas tersebut dapat diredam setelah pengunjung sidang dibawa keluar ruang sidang oleh pihak sekuriti.
“Jangan lupa apa-apa yang ada di persidangan ini kita taatilah peraturan di persidangan. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang ceroboh baik itu dari kami juga baik itu dari dari sidang ataupun penasehat hukum,” saran JPU. ●Red/Dw