2025-05-28 4:14

FPI Merespon Positif Pernyataan Kapolri Siap Usut Kasus KM 50

Share

HARIAN PELITA — Pernyataan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo siap mengusut kasus KM 50 mendapat respon positif dari kuasa hukum keenam Laskar FPI Azis Yanuar menjadi korban, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kapolri mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ditemukan fakta hukum baru terkait kasus KM 50.

Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Aziz Yanuar meminta agar Lystio bersedia memproses  kembali vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus “Unlawfull Killing”  menewaskan enam orang laskar FPI. Sebab menurut dia, banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

“Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Disitu jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik, ” kata Azis kepada CNN Indonesia pada, Kamis (25/8/2022) dikutip HarianPelita.id.

Kejanggalan itu menurut Azis,  tidak adanya bukti yang menyatakan enam laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi.

Namun para tersangka dalam BAP dan persidangan mengatakan bahwa tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang laskar FPI.

Tak hanya itu, dia juga menyebutkan, patah tulang yang dikatakan oleh para tersangka,  disebabkan oleh luka tembak yang tembus. Namun faktanya, rusuk belakang patah, tetapi bagian belakang tidak. “Apa peluru bisa belok belok begitu,” ujarnya.

Dia menilai, ada ketidak samaan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut.

Azis mempertanyakan bersihnya tempat kejadian perkara (TKP) dari pelbagai bukti adanya dugaan tindak penyerangan beberapa jam usai kejadian itu terjadi. Selain itu, polisi baru menjelaskan peristiwa itu kepada publik pada siang hari atau sekitar 12 jam dari insiden awal.

Kapolri sebelumnya mengatakan terus memantau perkembangan terbaru kasus unlawful killing yang menewaskan enam  laskar FPI pada Desember 2020 lalu. Pernyataan itu dikemukakan  saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III  DPR,  pada 24 Agustus lalu.

Kapolri mengatakan, kasus tersebut sudah di proses dan ada putusan dari pengadilan. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *