Gempa Banten 50 Penghuni Lapas Rangkasbitung Dievakuasi
HARIAN PELITA – Lapas Kelas III Rangkasbitung melakukan evakuasi terhadap 50 orang narapidana di Lapas Rangkasbitung terdampak gempa bumi pada Jumat, (14/01) pukul 16.05 WIB.
Gempa berkekuatan magnetudo 6,7 tersebut berpusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Banten.
“Upaya evakuasi ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan narapidana. Hari ini, Jumat (14/01) malam kami mengosongkan 5 kamar hunian dengan memindahkan 50 orang narapidana Rinciannya adalah 25 orang dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sementara 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang,” jelas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto.
Dari seluruh UPT terdapat di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung memiliki kerusakan pada bangunannya. Kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan hingga sedang.
Upaya evakuasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut yang dilakukan menyusul pernyataan PUPR Kab. Lebak bahwa dengan adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan untuk ditempati.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (14/01) pukul 21.00, seluruh napi memasuki mobil untuk dipindahkan ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang.
Pemindahan dilakukan dengan menggunakan 2 buah mobil transpas dan 1 buah mobil Polres Lebak, serta 1 buah mobil Kejari Lebak dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak.
Seluruh proses pemindahan berlangsung secara aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespon terjadinya gempa yang berdampak pada retaknya beberapa bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
“Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna. Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” kata Budi lagi.
Langkah lanjutan yang diambil yakni koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. selanjutnya, pihak Dinas PUPR tersebut akan melakukan pemantauan lapangan yang dijadwalkan pada Sabtu (15/01/2022).
Budi menjelaskan bahwa upaya evakuasi yang dilakukan setelah terjadinya gempa yang berdampak pada kerusakan bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung sudah dilakukan sesuai prosedur berlaku dengan memperhatikan prokes dan keselamatan para napi dan petugas. Hal ini dilakukan untuk melindungin hak narapidana yakni memperoleh keselamatan. ●Red/IA