2025-05-25 1:30

Hak Jawab: Sanggahan dan Tanggapan Kuasa Hukum Turangga Harlin Atas Pemberitaan HarianPelita.id

Share

HARIAN PELITA – Pada tanggal 21 Februari 2023 Harian pelita. Id memuat berita dengan Judul “26 Tahun Merasa Dizolimi, Ahli Waris Alm H Asri Menuntut Hak dan Keadilan”.

Mendapat tanggapan kuasa hukum Turangga Harlin selaku Kuasa Hukum dari Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo yang diterima Redaksi HarianPelita.id, Senin (6/3/2023.

Kuasa Hukum Turangga Harlin menyampaikan bahwa hal-hal terkait pemberitaan tersebut tidak benar adanya pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris Alm Haji Asri dan kuasa hukumnya mengenai keberadaan permasalahan hukum antara Alm Haji Asri beserta keluarga/ahli warisnya.

“Klien kami menyangkut Perjanjian Jual Beli Saham PT Gunungbayan Pratamacoal tertanggal 27 November 1997 yang dibuat oleh Alm Haji Asri beserta keluarga selaku penjual dan Klien kami serta (PT Kaltim Bara Santosa) selaku pembeli, karena segala permasalahan hukum antara Alm Haji Asri beserta keluarga dan Klien kami terkait perjanjian dimaksud, termasuk tuduhan adanya kekurangan sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp1,5 miliar oleh Klien kami, telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum dimuka pengadilan sejak Tahun 2015,” beber Turangga, Senin (27/2/2023).

Alm Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat, sambungnya, merupakan pihak yang dikalahkan.

Hal itu dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No.2734K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (Putusan MA) (yang dapat diunduh dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui tautan: ).

“Tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris Alm. Haji Asri dan kuasa hukumnya menuduh bahwa Klien kami belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp1,5 miliar,” tegas Turangga.

Berdasar Putusan MA, Mahkamah Agung secara tegas telah memutuskan bahwa Akta jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal berikut Akta-akta Penyerahannya yang dibuat di hadapan Notaris oleh alm. Haji Asri beserta keluarga dan kliennya adalah sah menurut hukum.

“Tuduhan Alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan”.

Menyangkut laporan polisi dalam pekara pidana yang pernah terjadi antara kliennya dan Alm Haji Asri, Pasal 17 Undang-Undang No39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan antara lain dengan mengajukan laporan dalam perkara pidana.

“Sedangkan mengenai laporan-laporan polisi yang pernah diajukan oleh alm. Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya terhadap Klien kami dan kemudian dihentikan penyidikannya, hal tersebut adalah kewenangan penyidik kepolisian,” tandasnya.

Lebih jauh, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan manapun yang memerintahkan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan polisi sebagaimana dimaksud.

Oleh karena itu, lanjut Turangga, seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahliwaris Alm.Haji Asri dan kuasa hukumnya sebagaimana termuat dalam pemberitaan merupakan hal-hal yang keliru.

“Tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya, dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tuduhan-tuduhan itu bersifat menyesatkan,” tegasnya.

“Kami dan Klien kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati, dan agar keluarga/ahli waris Alm. Haji Asri menaati, Putusan MA dengan antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontradiktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia,” ujarnya.

“Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum, Klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan hak dan kepentingan Klien kami,” tutupnya. ****
Dari Redaksi; Kami telah melaksanakan Hak Jawab Anda sebagai pertanggungjawaban kami terhadap ketentuan UU Pokok Pers No40 tahun 1999. Terimakasih atas koreksinya. ■Redaksi/HarianPelita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *