2023-07-03 8:37

Kasus Pencemaran Nama Baik Kejari Jaktim Terima Berkas Tersangka Haris Azhar dan Fatia

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah menerima pelimpahan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Perkara ini dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan berkas Tahap II ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani ke kantor Kejari Jaktim. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum Kejari Jaktim) Yanuar Adi Nugroho SH MH menegaskan kedua tersangka tersebut telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian, Haris dan Fatia tidak ditahan. Berkas perkara ini sudah ditangani oleh JPU.

“Penyerahan tersangkar dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Haris Azhar sama Fatia. Kalau berkas perkara sudah ada di JPU (P16). Tadi dicek untuk identitas tersangkanya dan barang bukti yang ada terlampir sama JPU-nya,” ujar Yanuar, Senin (6/3/2023).

Alasan tersangka tidak ditahan, menurut Yanuar, karena ancaman pidana terhadap Haris dan Fatia dibawah 5 tahun. Rencananya, kasus ini segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) setelah JPU merampungkan surat dakwaan.

” Untuk penahanan tidak, karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Jadi secara yuridis normatif-nya memang nggak bisa dilakukan penahanan,” ungkap Kasipidum kepada HarianPelita.Id di kantor Kejari Jaktim.

Bila berkas sudah dilimpahkan ke PN Jaktim ,kata dia, tinggal menanti jadwal sidang. Hal ini berkaitan dengan sidang maka akan ditetapkan oleh majelis hakim. Kini, JPU tengah sibuk menyelesaikan surat dakwaan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani.

Yanuar berharap perkara ini dapat segera diselesaikan dengan cepat tanpa ada kendala mendatang. Diperkirakan, sebanyak 19 personil JPU akan diterjunkan dalam penyelesaian perkara ini. JPU yang menangani perkara ini terhitung mulai dari Kejagung, Kejati DKI Jakarta hingga Kejar Jaktim.

“Semoga perkara ini cepat berjalan dengan lancar, aman tertib, tidak ada kendala-kendala di lapangan dan gangguan,” jelas Yanuar.

Haris dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP.●Red/ Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *