2023-07-07 10:13

Hasil Korupsi, KPK Serahkan Aset Barang Rampasan Negara Senilai Rp24,27 Miliar

Share

HARIAN PELITA — KPK menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada 4 institusi, yakni Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bangkalan, & Pemkab Tapanuli Utara. Jakarta, 24 Maret 2022.

Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum & HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, & Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

KPK menyerahkan aset berupa 8 unit kendaraan mobil dengan nilai Rp630 juta & kepada Kementerian ATR/BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp574 juta.

Kepada Pemkab Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar & Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp6,83 miliar.

Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery. ●Red/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *