2024-12-13 5:30

Ini Alasan Polisi Tega Buang Korban Pembunuhan ke Jurang

Share

HARIAN PELITA —- Ide pembuangan jasad korban penganiyaan ke jurang Cimahi, Jawa Barat terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ia mengaku mengetahui Dul Kosim ketika dirinya tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buying) dalam mengungkap kasus narkotika.

Kala di PN Jaktim, Panji berstatus sebagai saksi fakta. Dia merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Panji tak lain merupakan rekan dari pada 8 oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap korban Dul Kosim. Kini, 8 oknum polisi tersebut berstatus terdakwa kasus pembunuhan.

“(Mengetahui meninggal) hari minggu. Posisi di gudang (TKP). Saya baru tahu Dul Kosim itu meninggal jam 6 sore, saya masih di rumah,” ujar Panji, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, Panji menyampaikan pada saat penangkapan Dul Kosim ia tidak berada di lokasi. Panji mengatakan pada itu dirinya sedang mengalami kecelakaan.

Dalam kesaksiannya, jasad Dul Kosim yang dibuang ke jurang Cimahi tersebut merupakan korban kecelakaan lalulintas.

Ide pembuangan korban penganiayaan itu menurutnya disampaikan oleh Suhartono pada saat di Posko Cipinang. Selain korban, kendaraan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban Dul Kosim pun diletakkan di area jurang. Seolah-olah Dul Kosim adalah korban lakalantas.

“Pada saat itu kan sudah meninggal tiba-tiba beliau menyampaikan tidak ada pemakaman. AKP Suhartono membuat rekayasa lakalantas,” tegasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penjelasan terhadap saksi Panji terkait pengalaman membuang jasad korban penganiayaan yang ia ketahui.

Lalu, JPU juga meminta terhadap saksi untuk menceritakan apa yang disampaikan oleh Suhartono pada saat itu.

“Ada nggak yang disampaikan tepatnya seperti apa yg disampaikan oleh Suhartono. Pengalaman pak Suhartono yang pernah dilakukan seperti itu juga aman,” tanya JPU Egi Prabudi.

” Iya,” kata Panji menjawab pertanyaan JPU.

Diketahui, masing-masing terdakwa antara lain yaitu Franz Enrico Sitorus, Jati Arya Utama, Edwan Purwanda Heru Saputra, Yongki Pratama, Abriyansyah, Ahmad Jais, Suhartono dan Ripki Permana.

Selain, JPU Pratama Hadi Karsono mengatakan agenda sidang kali ini memeriksa 5 orang saksi. Menurutnya, sidang terbangi menjadi 3 klaster.

Pertama, saksi informan atau cepu dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya. Lalu, kedua saksi lainnya yaitu tim DF dan ketiga saksi dari tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hadi melanjutkan, ia mempertanyakan saksi informan terkait awal mula Dul Kosim terduga narkoba tersebut. Kemudian, Hadi menambahkan, saksi tim DF dihadirkan ke PN Jaktim disampaikan olehnya yakni bertugas mencari titik lokasi. Hal ini, kata dia, atas permohonan dari terdakwa Ahmad Jais.

“Kalau (saksi) Panji itu satu tim dengan terdakwa. Cuma posisinya karena dia tidak ikut penangkapan, kemudian dia hanya tahu bahwa korban ini sudah meninggal dunia,” terang JPU.

Adapun, kelima orang saksi fakta tersebut yaitu Bagus Harmoko, Sigit Jeremia Eka, Fandi, dan Panji. Ia menandaskan, bahwa ide-ide membuang jasad Dul Kosim telah terungkap dipersidangan. Fakta persidangan dikatannya dalam perkara pembunuhan ini terdapat dua opsi yaitu korban dibawa ke rumah sakit dan opsi lainnya seakan-akan Dul Kosim merupakan korban lakalantas. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *