
Ini Kata Ahli Hukum Pidana Soal Pasal Pembunuhan di Kasus Kematian Dante
HARIAN PELITA — Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim selaku ahli hukum pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengatakan bahwa dakwaan terhadap Yudha Arfandi memerlukan pemeriksaan yang mendalam.
Yudha menjadi terdakwa setelah tewas Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante berusia 6 tahun.
Sebelumnya, terdakwa mengajak berlatih renang Dante ke Taman Palm Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dante di dinyatakan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang saat itu.
Dante merupakan putra dari Tamara Tyasmara. Yudha ketika itu memiliki hubungan kedekatan dengan Tamara yang juga sebagai ibunya Dante.
Said Karim mengatakan, dalam perkara ini pasal yang didakwakan yaitu tentang pembunuhan berencana, kekerasan dan juga menyebabkan kematian pada korbannya seorang anak. Ahli hukum pidana ini pun juga mempertanyakan perihal pembunuhan berencana yang dilakukan dimuka umum.
“Nah sekarang dari hasil-hasil yang saya baca dari keterangan ini memang memerlukan pemeriksaan yang mendalam. Apakah benar, apakah terdakwa memang mau melakukan pembunuhan? ,” jelas Said Karim, Jum’at (13/9/2024).
Ia berpendapat, bila pelaku berniat melakukan pembuahan berencana dikatakan ahli hukum pidana maka akan dilakukan ditempat yang tersembunyi. Said Karim mengibaratkan bilamana peristiwa pembunuhan itu terjadi dilakukan secara senyap dimungkinkan pelakunya sulit diketahui.
“Kemudian menjadi silent dan kemudian orang tidak tahu siapa pelakunya. Jadi, kalau dikatakan maksudnya melakukan pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana.
Selain itu, sejumlah video yang diduga berkaitan dengan kematian Dante dinilai oleh ahli hukum pidana sangat berbeda. Said Karim memaparkan, dari satu sisi ia menyaksikan ada video antara Dante dan terdakwa memiliki kedekatan.
Bahkan, ahli hukum pidana ini mengungkapkan mereka berdua saling tertawa terbahak-bahak bersama di kolam renang. “Jadi kemudian kalau dikatakan bahwa dia (terdakwa) punya maksud membunuh, terus terang saya tidak yakin itu. Saya tidak yakin hubungan kedekatannya untuk apa dia membunuh,” tegas Said Karim.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam perkara ini di perlukan pembuktian yang mendalam serta fakta-fakta yang terjadi. Setelah itu, menyandingkan bukti dan fakta lainnya sehingga ada satu jawaban yang dapat diperoleh bahwa benar matinya korban ini dilakukan oleh pelaku atau tidak.
“Bahwa hari ini saya justru melihat ada elemen-elemen atau unsur-unsur pidana yang perlu dikaji. Itu adalah kewenangan hakim untuk menilai, kita ini hanya memberikan keterangan sesuai dengan keahlian kita,” tutur ahli hukum pidana.
Sementara, Daliun Sailan menandaskan, dalam perkara ini pokok masalah materi yang seharusnya ada didalam hasil penyidikan tidak dimuat dalam dakwaan. Hal itu menjadi pendapat suatu alasan hukum, artinya dasar dari dakwaan itu berdasarkan Pasal 140 KUHAP. Menurutnya, jaksa tidak boleh lari dari itu.
“Nah itu udah terjawab oleh ahli, intinya bahwa jaksa tidak hanya menuju perkara ini apabila didalam berkas perkara jaksa. Masalah terbukti atau tidak itu perkara lain,” ungkapnya.
Ia mengatakan, menurut ahli bahwa untuk Pasal 338 itu tidak ada unsur kesengajaan. Apalagi, Pasal 340 yang merupakan pemberatan yang unsurnya tentang waktu. Setelah itu, Daliun menegaskan terkait perkara tewasnya Dante dikolam renang terdapat tiga angle gambar video.
Tetapi, dikatakan dia, video CCTV yang ditampilkan kedalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya angle atau sudut nomor 14. Video tersebut diambil nampak dari posisi belakang diutarakannya hal itu dianggap tidak fair.
“Jadi bisa dinarasikan diasumsikan seperti dakwaan bahwa itu ditenggelamkan ditekan kepala. Nah seharusnya jaksa kalau memang dia sempurna, itu yang kita tuntut supaya pada angle lain itu ditayangkan,” beber kuasa hukum. ●Redaksi/Dw