2024-12-14 19:45

Ini Kata Jaksa Terkait Kasus Revenge Porn Viral di Pandeglang

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menegaskan kasus revenge porn terjadi di Pandeglang kini viral didakwa oleh penuntut umum dengan UU ITE.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Kami sampaikan fakta yang sebenarnya sehingga bisa menyampaikan ke masyarakat yang sebenarnya terjadi. Kasus UU ITE yang sedang disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Pandeglang viral seolah-olah Kejari Pandeglang tidak mengakomodir apa pun yang menjadi keinginan keluarga korban,” jelas Didik, Minggu (2/7/2023).

Korban pemerkosa diperkirakan berusia wanita 22 tahun. Alwi Husen Maolana (22) didakwa oleh JPU karena menyebarkan rekaman pemerkosaan. Terdakwa Alwi merupakan mantan pacar korban. Sebelum diperkosa, menurut keluarga korban Alwi sempat memberi minuman beralkohol kepada korban.

Jaksa pada Kejari Pandeglang Nia Yuniawati kemudian menjelaskan duduk perkara kasus ini. Bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa (Alwi) dengan saksi (korban) sekitar tahun 2015-2016 saat keduanya masih duduk di bangku SMP lalu lanjut berpacaran hingga kuliah.

“Tahun 2021 saksi (korban) melakukan persetubuhan dengan terdakwa (Alwi) di rumah terdakwa di Kompleks Bumi Cipacung Indah Pandeglang dan video tersebut disimpan dalam bentuk video di hp milik terdakwa,” ujar Nia.

Ia menambahkan, saksi (korban) selama menjalani hubungan dengan terdakwa sering terjadi pertengkaran. Selanjutnya, terdakwa menggunakan video yang tersimpan di hp terdakwa untuk mengancam saksi (korban) untuk tidak macam-macam.

“Karena setiap pertengkaran itu saksi (korban) kerap mengancam akan memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa namun terdakwa tidak ingin putus hubungan dengan saksi (korban),” terang Nia.

Kemudian, ketika saksi (korban) memutuskan hubungannya dengan terdakwa Alwi, terdakwa merasa marah dan kesal, akhirnya terdakwa pada sekira 27 November 2022 bertempat di kediaman terdakwa di Pandeglang.

Jaksa mengatakan, terdakwa mendistribusikan atau mengirimkan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi (korban) melalui aplikasi DM IG dari akun IG terdakwa kepada saksi Siti Maila yang merupakan teman dekat saksi (korban).

“Pada tanggal 14 Desember 2022 terdakwa juga mengirimkan pesan WA kepada saksi (korban) dengan kata ancaman sambil mengirimkan bukti bahwa terdakwa telah mengirimkan video tersebut kepada saksi Siti Maila,” kata Nia.

Sementara, kakak korban, Iman Zanatul Haeri menyampaikan bahwa pada 13 Juni 2023, pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejari Pandeglang.

Ketika melapor, pihaknya masuk ke ruangan jaksa penuntut umum dan keluarga korban dimarahi. Alasannya, karena membawa kuasa hukum dalam saat pengaduan.

“Saat itu Ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak adanya visum,” tegas Imam.

Selain itu, Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan perkara tersebut sudah disidangkan pada hari Senin. ” Jadi pada hari Senin itu sesudah sidang, dari Bu Nanin dikabarkan bahwa korban bersama abangnya dua orang datang ke kejaksaan ingin bertemu di posko,” kata Helena.

“Pertama, difasilitasi oleh Bu Dessy, setelah itu saya bergabung bersama Bu Nanin. Disitu maksud dari abangnya ingin melaporkan masalah pemerkosaannya. Nah karena kami juga sebagai jaksa kan tahunya itu cuma UU ITE, terus pemerkosaannya itu di mana kan berkas ini dari Polda ke Kejati,” papanya.

“Kami sempat bilang ‘Ya sudah nanti laporkan saja ke polisi dengan data yang ada’, tapi kami juga sempat bilang ‘Lalu visumnya ini nanti bagaimana ya? Karena perkara ini sudah 3 tahun yang lalu,” ungkapnya. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *