2025-04-15 20:25

Ironis! Tiga Hakim Tipikor Diduga Terima Suap Rp60 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Tiga oknum hakim ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi tiga korporasi minyak minyak goreng.

Ketiganya merupakan hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketiga tersangka yaitu DJU, AL, dan ASB. Dalam sidang perkara korupsi tiga korporasi minyak minyak goreng persidangan dipimpin oleh DJU selaku ketua tim majelis hakim serta AL yang juga merupakan hakim Ad Hoc dan ASB adalah hakim anggota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyampaikan tiga tempat yang telah digeledah anatara lain Jepara, Sukabumi dan Jakarta.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperoleh barang bukti berupa mata uang 40 lembar dolar Singapur pecahan SGD 100.

Kemudikan, 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100 yang disita di rumah tersangka MAN di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

Selain  itu, tim penyidik melakukan penggeledahan dirumah tersangka AR Jalan Kikir No26, RT1/RW4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur tim penyidik melakukan penggeledahan serta menyita 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100, dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50.

Harli menambahkan, 3 unit mobil yaitu 1 Toyota Land Cruiser, 2 Land Rover serta 21 unit speda motor 7 unit sepeda disita dirumah AR.

Namun dikediaman tersangka AM di Jepara tim penyidik menemukan uang senilai USD 36.000 dan sebuah mobil Fortuner. Tim penyidik Jampidsus juga menyita uang tunai SGD 4.700 dari kantor tersangka MS dan tang tunai Rp616.230.000 disita dirumah ASB.

“Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku karyawan Indah Kusuma,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Selasa (15/4/2025).

Uang suap urus perkara senilai Rp60 miliar
Adapun hasil dari pemeriksaan para saksi tersebut dikatakan Harli Siregar diperoleh fakta bermula adanya kesepakatan antara tersangka AR. AR selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng.

Ia mengungkapkan saat mengurus perkara adanya kesepakatan permintaan perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar. Hal ini disampaikan oleh tersangka WG kepada tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag.

“Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar,” jelas Harli.

Ketika itu, Harli mengungkapkan tersangka WG menyampaikan kepada tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan menyetujui permintaan tersebut.

Lalu tersangka AR menyerahkan uang Rp60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka WG, dan uang sejumlah tersebut diserahkan kepada tersangka MAN.

“Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,” sambungnya.

Lantas, setelah uang tersebut diterima oleh tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berikutnya menunjuk ketua majelis hakim yaitu DJU, hakim Ad Hoc AL dan ASB sebagai hakim anggota dalam menyidangkan perkara korupsi pada tiga korporasi minyak goreng.

“Kemudian setelah terbit penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis, ASB selaku hakim anggota dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4.500.000.000 (Rp4,5 miliar) dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” terang Kapuspenkum Kejagung.

Harli Siregar menegaskan uang Rp4,5 miliar itu dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagikan  kepada ASB, AL dan DJU.

Lebih lanjut, pada sekira bulan September atau Oktober 2024, dijelaskan Harli bahwa tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18 miliar kepada DJU.

“Yang kemudian oleh DJU dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan,” beber Harli.

Adapun porsi pembagian uang senilai Rp18 miliar itu ASB menerima uang dolar yang setara dengan Rp4,5 miliar, serta DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6 miliar dan dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300 juta. Terakhir, AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setara dengan Rp5 miliar.

“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar. Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” tegas Kapuspenkum Kejagung.

Tiga hakim Tipikor ditahan Kejagung
Berdasarkan alat bukti yang cukup tim penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, disebutkan Harli masing-masing antara lain ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AM selaku Hakim Ad Hoc, dan DJU selaku hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka kini ditahan di selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ABS,  DJU, dan AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *