2023-07-06 4:47

Jahja Komar Hidajat di Vonis 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum: Banding!

Share

HARIAN PELITA —– Jahja Komar Hidajat divonis oleh majelis hakim PN Jaktim selama 6 bulan percobaan.

Mendengar putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharuddin terdakwa Jahja Komar Hidajat langsung mengajukan banding.

Reynold Thonak mengatakan dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang telah mencabut BAP saat sidang-sidang sebelumnya.

Hendro Sudjito dan Agustinus Yusuf Sutanto didepan majelis hakim mencabut BAP terkait pelaksanaan RUPS tahun 1998.

“Kami katakan banding kepada yang mulia majelis hakim, kami mengutarakan kekecewaan kami terhadap putusan yang diambil oleh majelis hakim,” tegas kuasa hukum Jahja Komar Hidajat, Kamis (7/7/2022).

Lourensius Hendro Sudjito serta Agustinus Yusuf Sutanto dalam sidang sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa memimpin langsung RUPS tahun 1998 lalu.

Menurutnya, Agustinus Yusuf Sutanto sebagai perwakilan dari PT atau Direktur Surya Mega Cakrawala sebagai pemegang saham sebesar 90% dan
10% pemegang saham yaitu Lourensius Hendro Sudjito.

Kata Reynold, hal tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim PN Jaktim dalam menjatuhkan putusan 6 bulan percobaan terhadap kliennya. Ia menduga dalam perkara ini majelis hakim mendapat tekanan besar dari pihak-pihak yang ingin menguasai aset PT Tjitajam.

“Ini putusan banci, kami tidak tahu apakah ada tekanan besar kepada majelis hakim dalam perkara ini. Tapi kami mencurigai mensinyalir ada dugaan kuat intervensi untuk melindungi pihak-pihak yang yang mau merampok yang mau membajak PT Tjitajam,” ungkapnya.

Kemudian, sebanyak 10 putusan berkekuatan hukum tetap (inchract) telah dimenangkan olehnya. Sejumlah fakta-fakta persidangan dianggap Reynold dipelintir oleh tim majelis hakim PN Jaktim. Dari rentetan putusan inchract tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus pidana.

“Tetapi-kan siapa yang berwenang melakukan RUPS pada tahun 1998 yaitu PT Surya Mega Cakrawala pemegang saham 90% Lourensius Hendro Sudjito sebesar 10%. Kalau itu sudah 100% pemegang saham yang dipimpin oleh Lourensius Hendro Sucipto kemudian salahnya dimana,” kata Reynold.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa Ponten Cahaya Surbakti tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. Tidak hanya itu, Ponten Cahaya Surbakti dalam kasus ini dianggap sebagai otak pembajak PT Tjitajam.

Dengan begitu, Reynold menilai bahwa perkara ini merupakan dagelan hukum yang terjadi di persidangan. Tentunya, kata dia, dari perkara ini tidak berpengaruh terhadap keperdataan. Reynold mengklaim PT Tjitajam masih milik kliennya dan sudah dieksekusi.

“Kemudian yang kami tekankan lagi pada sidang tadi yang kami protes adalah tidak hadirnya saudara Ponten Cahaya Surbakti ini kan perampok sesungguhnya PT Tjitajam. Jaksa tidak bisa menghadirkan dengan seribu alasan,” sambungnya.

Sementara, Rima selaku JPU mengatakan akan pikir-pikir didepan majelis hakim PN Jaktim mendengar ungkapan banding dari kuasa hukum Jahja Komar Hidajat. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *