Jampidum Hentikan Penuntutan Tersangka Dua Malam Sehari Hirup Udara Bebas
HARIAN PELITA — Dua Malam Sehari alias Hari kini bisa menghirup udara bebas setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Jumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penghentian penuntutan terjadi di Kejaksaan Negeri Karanganyar berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Perkara tindak pidana atas nama tersangka Dua Malam Sehari A.Md alias Hari Bin Sapuan Joyo Supadmo dari Kejaksaan Negeri Karanganyar yang disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman,” jelas Kapuspenkum, Rabu (16/2/2022).
Perlu diketahui, pengancaman terjadi di kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Alfa Dinar beralamat di Keprabon RT 07/05 Desa Karangpandan Kabupaten Karanganyar. Kedatangan tersangka Dua Malam Sehari ke kantor KSPPS untuk menemui pimpinan dengan maksud meminta keringanan pinjaman atas nama Saksi Aris Waskito.
Akan tetapi, pimpinan KSPPD Alfa Dinar Karangpandan tidak berada ditempat pada saat itu. Lalu, tersangka kembali lagi ke kantor KSPPD sekitar pukul 15.30 Wib dan bertemu Saksi korban Erna Setyowati.
Erna Setyowati kemudian menyarankan kepada tersangka untuk datang kembali esok hari dan terjadilah cekcok mulut dikantor simpan pinjam tersebut.
” Tersangka merasa tersinggung dengan pernyataan saksi korban dan terjadi percekcokan dimana Tersangka mengancam saksi korban dan mengumpat dengan kata-kata kasar,” ujar Leonard.
Selanjutnya, menurut Kapuspenkum Kejagung, tersangka Dua Malam Sehari mengambil botol handsanitizer yang berada di meja lalu menyemprotkan ke Saksi korban. Beruntung, botol handsanitizer tersebut tidak ada isinya dan tidak mengenai korban.
“Kemudian tersangka menunjuk-nunjuk ke muka saksi korban dan bermaksud untuk menampar saksi korban tetapi hanya mengenai jilbab yang dikenakan oleh saksi korban sehingga jilbab yang dikenakan oleh saksi korban terlepas,” kata Leonard.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dijelaskan oleh Kapuspenkum karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lebih lanjut, tindak pidana ini diancam dengan pidana denda atau ancaman penjara dibawah 5 tahun.
Kemudian, tindak pidana dilakukan tersangka nilai barang buktinya atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selain itu, Saksi korban Erna Setyowati dan tersangka Dua Malam Sehari A.Md telah sepakat berdamai di kantor Kejari Karanganyar.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Karanganyar pada tanggal 2 Februari 2022 dengan batas waktu selama 14 hari sampai dengan Selasa 15 Februari 2022. Kapuspenkum Kejagung menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Hal ini berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perdamaian juga disaksikan langsung oleh suami saksi (korban) atas nama Reza Alko Handoyo, serta Kepala Desa Karangpandan Danan Edy Ruslanjari, keluarga tersangka Suparmi dan penyidik Polres Karanganyar. ●Red/Dw