2025-01-31 21:39

Jampidum Menyetujui 17 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 17 permohonan penyelesaian perkara, berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative justice), dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara diselenggarakan secara virtual.

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangannya Jumat (31/1/2025).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu,

  1. Tersangka Ambarwati Lita Agustin binti Alm Waryadi dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
  2. Tersangka Kaisar Muttaqin Pongoliu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
  3. Tersangka I Omis Djahabi Alias Omis dan Tersangka II Nofriansyah Alias Nofri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
  4. Tersangka Agung Darma Pangestu alias Agung bin Budoyo dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
  5. Tersangka Budoyo bin Widodo dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  6. Tersangka Bruli Pringadi bin Atmo Diharjo Saldianto dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.
  7. Tersangka Randy Andy Alias Jeli Popo bin Adrizal dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.
  8. Tersangka Helvis Singal Anak dari Herdi dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.
  9. Tersangka Neneh binti Komar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.
  10. Tersangka Ari Fuzi Septian bin Jojo Johan dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.
  11. Tersangka Maman bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.
  12. Tersangka Hartoni bin Boimin dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
  13. Tersangka Nofran Wahyudi Alias Ujang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
  14. Tersangka I Eri Yanto Alias Eri Lelek Alias Eri Copang bin Sanrahmat, tersangka II Feri Hendra Hamid Alias Feri bin Abdul Hamid, dan tersangka III Junaidi Alias Adi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.
  15. Tersangka Alrizki Pgl Carki bin Khadir dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
  16. Tersangka Zola Nagio Pgl Zola bin Haribuan Simatupang dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
  17. Tersangka Muhammad Romadoni bin Surya Gunawan dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ●Redaksi/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *