2024-05-09 4:59

JPU Hadirkan Ahli Hukum Perseroan ke PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Ahli Hukum Perseroan atas nama Dewi Iryani dalam sidang perkara pidana No.926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Dewi menerangkan bahwa Akta perubahan Direksi suatu perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri Kehakiman sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Itu mendapatkan bantahan dari Reynold Thonak, penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidajat. “Apakah ahli yakin perubahan Direksi wajib dilaporkan atau cukup dilaporkan, sesuai pasal 15 ayat (3),” tanya penasehat hukum, Jumat (11/3/2022).

Kemudian, pernyataan Ahli juga mendapat tanggapan dari anggota majelis hakim, “Pasal 15 ayat (1) menyatakan Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri, kalau harus itu sama dengan wajib.

Namun, dalam pasal 15 ayat (3) menyatakan Perubahan anggaran dasar selain dari pada ayat (2) cukup diberitahukan, apakah menurut Ahli cukup itu dapat diartikan sama dengan wajib,” tanya Lingga Setiawan, anggota majelis hakim.

“Kalau saya berpendapat iya, karena semua syarat-syarat dalam Undang-Undang harus dipenuhi,” kata Ahli.

Disela-sela itu, Ahli juga memaparkan bahwa Direksi Perseroan diangkat melalui forum RUPS/RUPSLB. Apabila RUPS dihadiri oleh minimal 50 persen pemegang saham maka RUPS tersebut adalah sah.

Lanjutnya, sehingga Direksi yang diangkat dalam RUPS tersebut boleh bertindak mewakili perseroan termasuk mengajukan gugatan di pengadilan.

Lalu, perihal Akta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan menurut Ahli tidak boleh digunakan kembali dan apabila digunakan maka Akta tersebut tidak sah.

Terkait penyesuaian Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Ahli menerangkan jangka waktu penyesuaian 3 (tiga) tahun sejak berlaku dan lazimnya penyesuaian UU PT hanya dilakukan 1 (satu) kali.

Terakhir, ketua majelis hakim PN Jaktim Agam Syarief Baharuddin dengan didampingi Lingga Setiawan dan Nyoman Suharta membacakan penetapan. Penetapan ini dimaksudkan agar JPU dapat menghadirkan Saksi atas nama Ponten Cahaya Surbakti pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 mendatang. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *