2024-05-07 10:17

JPU Kembali Hadirkan Lima Saksi Lainnya Kasus Tipikor PT. Garuda Indonesia Tbk

Share

HARIAN PELITA — Kasus PT. Garuda Indonesia Tbk yang terjadi pada pada tahun 2011-2022 terkait tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat  kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dari 18 unit pesawat diantaranya tipe Jet Sub 100 seater kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000.

Adapun saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak lima orang atas nama Ester Siahaan, Widianto Wiratmoko, Reanindita, Henry F.S Rungkat, dan Ir Jaka Ari Triyoga.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH MH dalam pelaksanaan pengadaan pesawat Jet Bombardier CRJ-1000 Tahun 2011.

“Dan pesawat Turbopropeller ATR72-600 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama,” terang Kasi Intel Kejari Jakpus, Jum’at (7/10/2022).

Menurutnya, Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik, bersama-sama dengan Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF) dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) dan selaku  tim pengadaan serta Soetikno Soedarjo sebagai Direktur PT. Mugi Rekso Abadi dengan tidak sesuai Prosedur Pengadaan Armada (PPA) yang berlaku di PT. Garuda Indonesia Tbk.

Itu dinilai tidak sesuai PPA PT. Garuda Indonesia Tbk dan melanggar Undang Undang BUMN serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan/tidak layak terbang (grounded).

Perkara korupsi PT. Garuda Indonesia tersebut, diutarakan Bani Immanuel Ginting, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD609.814.504,00 (enam ratus sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus empat dollar AS).

Namun, bila disetarakan dengan rupiah atau ekuivalen senilai Rp8.819.747.171.352,00 (delapan trilyun delapan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

“Dalam persidangan tersebut pada pokoknya para Saksi menyampaikan keterangan yang menguatkan dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 dengan agenda persidangan Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum,” ungkapnya. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *