2024-05-04 2:30

JPU: Keterangan Ahli Untuk Mengetahui Legal Standing Perusahaan

Share

HARIAN PELITA — Pratama Hadi Karsono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kehadiran Ahli Hukum Perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur ingin mengetahui legal standing terkait perkara pidana No.926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim .

“Makanya kita mau membuktikan mana sih yang punya legal standing yang punya perusahaan ini begitu saja,” ujar Hadi, Jum’at (11/3/2022).

“Terkait dengan pemangilan ini kuorum atau tidak, kemudian RUPS ini dilakukan benar atau tidak. Kemudian tata cara pendaftaran ini dilakukan bagaimana regulasinya yang ada secara normatif,” sambung JPU.

Dalam kesempatan ini, JPU juga melemparkan pertanyaan terhadap Ahli Hukum Perseroan tentang syarat RUPS. Selain itu, tata cara RUPS yang dimasukkan menurutnya apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Ia melanjutkan, keterangan Ahli tersebut
diharapkan dapat memperjelas duduk perkara ini. Perlu diketahui, Jahja Komar Hidajat di PN Jaktim kini sebagai Terdakwa. “Hari ini kan Ahli membuat terang suatu perkara, kita kan belum tahu apakah hasilnya nanti itu kan pertimbangan majelis,” terang JPU.

Sementara, Dewi Iryani Ahli Hukum Perseroan mengatakan dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Lalu, Dewi menambahkan, tahapan-tahapan setelah dilakukan RUPS juga dipaparkan dalam kapasitasnya sebagai Ahli di PN Jaktim. Perwakilan perusahaan dalam RUPS pun telah diungkapkan oleh Dewi dihadapan majelis hakim.

“RUPS kan minimal dihadiri oleh setengah, kemudian disetujui oleh setengah itu harus dipatuhi. Saya kan tadi lurus seperti di Undang-Undang harus dipatuhi,” kata Ahli Hukum Perseroan.

Hal berbeda, dikatakan Dewi, bila ada keputusan pengadilan yang menganulir terkait suatu perseroan dirinya enggan menjelaskan hal itu. Hanya saja, dia ingin menjelaskan sesuatu dengan prosedur Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Jadi, itu yang berhak siapa ?. Kalau ada keputusan pengadilan dia berhak berarti dia bisa mewakili misalnya seperti itu,” tutur Dewi. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *