2024-05-05 17:13

JPU Mendakwa Haris dan Fatia dengan Dakwaan Kombinasi

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan terkait dakwaan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada prinsipnya sama. Dwi Antoro SH MH menjelaskan kedua terdakwa didakwa oleh tim JPU dengan dakwakan kombinasi.

Namun, sidang dilaksanakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang terkait pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ini diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Haris Azhar.

Setelah itu, pembacaan dakwaan dilanjutkan terhadap Fatia Maulidiyanti dengan agenda yang sama. Sidang terhadap kedua terdakwa ini laksanakan secara terpisah. JPU mendakwa Haris dan Fatia dengan dakwaan alternatif dan subsidair.

“Kepada kedua terdakwa pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan itu pada prinsipnya pasalnya sama. Kita didakwakan dengan dakwaan kombinasi, jadi ada dakwaan alternatif dan ada dakwaan subsidiaritas namanya,” ujar Dwi, Senin (3/4/2023).

Kemudian, sebanyak empat pasal menjerat Haris dan Fatia di PN Jaktim. Pasal tersebut yakni, Pasal 27 ayat (3) junto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jadi, menurut JPU, junto Pasal 55 dalam isi surat dakwaan pertama karena ada penyertaan.

“Kemudian untuk dakwaan kedua, ini yang kita sampaikan dengan subsidiaritas ada dakwaan primair, nah dakwaan primair yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan yang kedua masih yang tadi primair,” jelas Dwi kepada wartawan.

Ia menambahkan, subsidair pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. Dan yang ketiga, alternatif ketiga itu Pasal 310 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 itu karena penyertaan.

Lebih lanjut, agenda eksepsi akan digelar pada 17 April 2023 mendatang. Terdakwa Haris serta Fatia memiliki kesempatan untuk menyampaikan eksepsi pada agenda sidang berikutnya terkait dengan isi dakwaan.

“Jadi nanti tanggal 17 itu giliran terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang tadi disampaikan oleh penuntut umum,” kata JPU. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *