2024-12-13 20:00

Kasi Pemeriksaan Bandara Ngurah Rai Ditetapkan Tersangka Pungli

Share

HARIAN PELITA — Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar atau pungli. Hariyo Seto (HS) diduga menyalahgunakan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali (Aspidsus Kejati Bali) Dedy Kurniawan SH MH mengatakan tim penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tim penyidik Kejati Bali memproleh alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

“Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dedy, Rabu malam (15/11/2023).

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atas pungli tersebut, Hariyo Seto disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Sementara, Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana SH MH menandaskan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Hariyo Seto (HS) selama 20 hari. Hal tersebut, menurutnya berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor: 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.

Pelayanan Fast Track Gratis
Kejati Bali menyampaikan fast track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian yang ada di Bandara Ngurah Rai rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas yakni lanjut usia, ibu hamil, serta Ibu dengan bayi dan pekerja migran Indonesia.

“Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan
Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, pelayanan tersebut memiliki tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya.

Namun, dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan
keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Sebelumnya, kejadian pungli ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejati Bali. Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, Kasipenkum Kejati Bali serta Pemerintah berkomitmen memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara.

Diduga Hasil Pungli Capai Rp100 Juta
Menurutnya, Selasa tanggal 14 November 2023 jajaran Kejati Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini.

“Berdasarkan hasil pengecekan langsung
tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan
mencapai Rp100-200 juta per bulan,” terang Putu Agus Eka Sabana.

Kejati Bali berhasil mengamankan uang sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut. Selain itu, lima orang diamankan dan diminta keterangan di Kejati Bali. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *