Kasus Butik Emas Surabaya 4 Pejabat PT Antam Pulogadung Diperiksa
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
“DM selaku Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung periode 2018 sampai dengan 2019,” ujar Ketut, Selasa (7/5/2024).
Kemudian, saksi lainnya yang diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus yakni NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Pulogadung periode 2017-2019. Serta, BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta dan
YH selaku Manager Trading & Services periode 2017-2020.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018.
“Atas nama tersangka BS dan tersangka AHA,” sambungnya.
Ketut menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.
•Pemilik Toko Emas Diperiksa
Disisi lain, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. FTM dan EEL diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam. Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” jelas Ketut. •Redaksi/Dw