2023-07-08 6:23

Kasus Pemalsuan Surat Notaris Hingga Pembegalan PT Tjitajam Terungkap

Share

HARIAN PELITA — Elsa Ghazali berikan keterangan seputar proses pembuatan akta PT Tjitajam dengan menyebutkan Lorensius Sujito sebagai pemohon.

Dihadapan majelis hakim PN Jaktim, Elsa Ghazali duduk selaku Saksi mengatakan saat itu profesinya sebagai notaris dan tidak melakukan pengesahan.

“Waktu itu pak Lorensius minta tidak didaftarkan pada waktu itu hanya dilaporkan. Yang pasti kita tanyakan RUPS dan spesifikasi kita tanyakan,” jelas Elsa, Selasa (11/1/2022).

Elsa juga menjelaskan dirinya menekuni profesi notaris mulai tahun 1993. Akte yang telah dibuatnya, kata Elsa, telah dianggap sah. Menurutnya, selain melalui kantor notaris perseroan juga bisa mendaftar secara mandiri. Ia melanjutkan, akta tersebut didaftarkan ke kantor pengadilan bukan ke Dirjen AHU.

Disisi lain, kuasa hukum Jahja Komar Hidajat menyampaikan dakwaan JPU dinilai tidak terbukti. Sebab, pemalsuan yang dilaporkan oleh Tamami Imam Santoso dituding sebagai modus mafia tanah. Reynold Thonak mengatakan bahwa terjadi pembajakan PT Tjitajam melalui sistem didalam administrasi hukum umum (AHU).

“Dakwaan Jaksa tidak terbukti karena pelapor itu mafia tanah modus mafia tanah dengan cara pembegalan, pembajakan PT Tjitajam,” tegas Reynold.

Kata dia, Dirjen AHU dibawah Kemenkumham tersebut dianggap biang keladi dan tidak memiliki kepastian hukum. Lantas, diutarakan Reynold, akta Nomor 12 tanggal 6 Maret 1998 telah dinyatakan sah sesuai dengan RUPS dan serta dihadiri oleh seluruh pemegang saham.

“Waktu tahun 98 tidak perlu mendapat pengesahan dari pengesahan Kementerian Kehakiman, akte tahun 98 notaris hanya melaporkan ke Pengadilan Negeri. Dimana notaris itu bertugas atau bekerja hanya melaporkan tidak perlu mengesahkan seperti dakwaan Jaksa,” ungkapnya.

Persidangan dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim antara lain Agam Syarief Baharuddin dengan didampingi Lingga Setiawan dan Nyoman Suharta.

Selain itu, Rima selaku JPU menyebutkan Saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan ini antara lain Elsa Ghazali sebagai notaris. Rencana berikutnya, JPU akan menghadirkan Saksi dari Dirjen AHU. Terakhir, JPU juga berpesan kepada wartawan untuk tidak menuliskan berita yang aneh-aneh. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *