
Kasus TPPU BTS Bakti Kominfo Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur diperiksa Kejagung
HARIAN PELITA– Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu orang saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hal ini terkait dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Saksi yang diperiksa yaitu W selaku karyawan PT Gratindo Dwi Makmur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (19/6/2023).
Ketut Sumedana menambahkan saksi W diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atas nama tersangka WP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut Sumedana.
Meski sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menghadiri pemeriksaan ketiga kalinya di Kejagung. Atas kasus ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp 8 triliun. ●Red/Dw