2024-12-22 14:36

Kejagung Beri Penerangan Hukum ke PT PLN Persero Jawa Timur

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penerangan hukum di PT Perusahaan Listrik Negara Persero atau PT PLN Unit Induk Distribusi (UID), Jawa Timur. Kegiatan ini digelar PT PLN UID, Jawa Timur. Roadshow kali ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kegiatan roadshow penerangan hukum bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).

“Roadshow penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN,” jelas Harli Siregar, Jum’at (11/10/2024).

Harli menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara PT PLN (Persero) dan Kejagung RI sebagai kunci utama dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, memastikan setiap aspek pengadaan barang jasa dan pengelolaan aset berjalan dengan sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, pengadaan barang jasa dan pemulihan aset di PLN merupakan tata kelola proses krusial yang harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta integritas. Harli mengungkapkan dukungan, arahan dan bimbingan dari Kejagung sangat berharga bagi Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PLN Grup Wilayah Jawa Timur.

Tiga narasumber yang dihadirkan pada kesempatan itu antara lain Badan pemulihan Aset Joko Yuhono, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Kurniawan Cakra Putra dan Kasubdit Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Fahmi.

“Hal itu dilakukan agar PLN dapat menjalankan tugas tersebut dengan tepat, sesuai koridor hukum guna menghindari permasalahan hukum dan mampu mengidentifikasi mitigasi atas risiko hukum yang akan terjadi,” kata Kapuspenkum Kejagung.

Roadshow penerangan hukum ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang diwakili oleh Koordinator Bidang Intelijen, Budi Santoso serta Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung Ismaya Herawardhanie dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.

Sedangkan pihak PT PLN (Persero) yang hadir diantaranya General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Agus Kuswardoyo, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto yang hadir melalui zoom. Kemudian, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, Bendahara Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Budi Sertianto, Pengurus Serikat Pekerja PT PLN daerah Jawa Timur, EVP Bantuan Hukum PT PLN (Persero) Lindasari Hendayani.

Adapun sebagai peserta yang hadir ketika itu adalah Pejabat Pengambil Keputusan di Lingkungan PT PLN (Persero) Wilayah Jawa Timur baik tingkat Unit Induk maupun tingkat Unit Pelaksana termasuk Sub Holding yang berkedudukan di Kota Surabaya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *