2024-05-18 23:16

Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Share

HARIAN PELITA —  Jampidsus Kejagung periksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Kasus ini bermula Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW dan Tersangka SA.

Saksi-saksi diperiksa oleh tim Jaksa penyidik disampaikan Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung antara lain, EK selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia Maintenance Facility Aero Asia Tbk pada tahun 2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk sepanjang tahun 2011-2021.

“NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Tahun 2011-2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Kamis (10/3/2022).

Kemudian, SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara yang terjadi pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

Lebih lanjut, pihak Kejagung menambahkan MT selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

“AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Tahun 2011-2021,” jelas Ketut Sumedana.

Kata Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.  ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *