Kejagung Klarifikasi Buntut Postingan Negatif Jovi Andrea Bachtiar di Medsos
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan negatif di media sosial (medsos) mengenai oknum jaksa muda bernama Jovi Andrea Bachtiar. Kala itu Jovi berdinas Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti diunggah Jovi Andrea Bachtiar di medsos.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan bersangkutan sendirilah yg mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli Siregar, Sabtu (16/11/2024).
Jovi menurutnya mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di medsos. Harli menjelaskan, ada dua persoalan yang dihadapi Jovi yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS.
“Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” terang Kapuspenkum Kejagung.
Harli menambahkan, dari dua persoalan tersebut yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS dijelaskan dia, saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar sebagai terdakwa sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (PN Tapsel).
Perbuatan yang dituduhkan ke Jovi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella.
Nella Marsella adalah seorang PNS di Kejari Tapsel. ” Pada tanggal 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella,” ujar Harli.
Harli mengungkapkan, dalam kurun waktu itu yang Jovi Andrea Bachtiar tidak pernah meminta maaf kepada korban Nella Marsella. Korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.
Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.
“Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Harli.
Selain melakukan tindak pidana ITE, Jovi juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Harli menuturkan perbuatan Jovi bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas juga disertakan screenshot postingan Jovi terhadap korban Nella Marsella. ●Redaksi/Dw