2025-05-24 1:33

Kejagung Pamerkan Uang Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang diduga kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Uang tersebut dalam bentuk pecahan rupiah, dolar dan emas batangan seberat 51 kilogram.

Diduga uang serta emas ini diamankan masih terkait dengan salah satu pihak yang diamankan dalam kasus suap vonis Ronald Tannur. Kejagung mengamankan sejumlah uang saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Jakarta.

Uang tersebut diduga merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof, termasuk untuk mengurus perkara Kasasi dari Ronald Tannur. Namun, Kejagung belum membeberkan kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Zarof.

“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat (25/10/2024).

Adapun barang bukti uang tunai kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang diamankan yaitu:

Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975,518,414 (kurs Rp 2,018/1 HKD), Euro 71.200 setara Rp 1,208,229,185 (kurs Rp 16,976/1 Euro), USD 1.897.362 setara Rp 29,757,848,909 (kurs Rp 15,683/1 USD)
Rp 5.725.075.000, SGD 74.494.427 setara Rp 885,030,515,308 (kurs Rp 11,880/1 SGD), dan Emas Antam 51 Kg.

Sebelumnya, Kejagung sudah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung. Untuk itu, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, uang pecahan yang diamankan pihaknya dalam rupiah dan mata uang asing hampir bernilai satu miliar. ” Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 Kg,” terangnya.

Awalnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya pada Juli 2024. Hakim menangani perkara ini menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Buntut vonis bebas kasus ini menuai sorotan dari publik. Pertimbangan majelis hakim dianggap mengada-ada. Atas vonis bebas Ronald Tannur itu, Jaksa langsung mengajukan Kasasi. Hasilnya, MA mengabulkan Kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Lalu, Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).

Disisi lain, Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. KY menyatakan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Setelah putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu. Keempatnya kemudian dijerat sebagai tersangka dan telah ditahan.

Dari penggeledahan di kediaman keempatnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan, ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Diduga masih ada kaitan dengan kasus suap. Selain itu, Kejagung menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *