Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Perkara Emas dan Tambang Timah
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku pemilik UD Surya Jaya Makmur,” ujar Ketut Sumedana, Senin (29/4/2024)
Menurutnya FH diperiksa yakni terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 ANTAM tahun 2018 atas nama tersangka BS dan tersangka AHA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Ketut.
•Perkara Korupsi Komoditas Timah
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga tahun 2022.
Ketut menegaskan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung yaitu MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa. Kemudian, ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia, serta SYN selaku kuasa Direktur CV Mega Belitung.
Lebih lanjut, ia mengatakan saksi lainnya yang diperiksa ialah YF selaku karyawan CV Mutiara Alam Lestari dan YS alias YGW selaku pihak swasta.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” katanya.
Dalam perkara korupsi komoditas timah tersebut TN alias AN dkk berstatus tersangka. Kapuspenkum Kejagung mengatakan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. •Redaksi/Dw