Kejagung Terima SPDP Tersangka Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean
HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) dengan tersangka Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand diduga telah menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian dengan muatan SARA.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor: B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal 6 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
“Selanjutnya, pada Selasa 11 Januari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka FH. Dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16),” jelas Leonard, Kamis (13/1/2022).
Sebelumnya, Ferdinand pada tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 Wib bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat telah memposting cuitan Twitter milik pribadinya berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Perlu diketahui, unggahan Twitter milik Ferdinand menuliskan, ” Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.
” Tersangka FH telah memposting cuitan tweets dari akun Twitter milik pribadi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui media sosial,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Leonard menyampaikan, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP. ●Red/Dw