2024-12-13 20:25

Kejaksaan Terima 669 Laporan Pengaduan Mafia Tanah

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima sebanyak 669 Laporan Pengaduan atau Lamdu terkait mafia tanah. Hal tersebut diterima sejak diberlakukannya laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh pihak Kejaksaan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan laporan pengaduan diterima mulai dari periode tahun 2022 sampai dengan tanggal 10 November 2023. Ia menjelaskan dari total 669 Lapdu tersebut, sebanyak 361 telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Sementara itu, 308 Lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung,” ujar Ketut, Senin (13/11/2023).

Adapun rincian dari 361 Lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu diselesaikan serta diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 25 laporan. Kemudian, 30 laporan perihal permasalahan tanah diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ketut menambahkan, 12 laporan lainnya diproses oleh kepolisian dalam hal ini Polri. Selain itu, sebanyak 25 laporan dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi laporan tersebut. Lebih lanjut, dari data laporan yang diperoleh Kapuspenkum bahwa 23 laporan dihentikan dikarenakan tidak diketemukan kerugian negara.

“Dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah 52 laporan,” terang Ketut.

Ia juga membeber 2 laporan lainnya kini telah dilakukan mediasi. Untuk itu, terkait dengan 190 laporan pengaduan Ketut mengatakan masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket). Selanjutnya, 2 laporan lainnya diutarakan Ketut dalam proses mediasi.

Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *