Kejari Jakarta Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (JakSel) musnahkan berbagai jenis barang bukti (BB), Selasa (26/11/2025) di Tanjung Barat, Jaksel.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Jaksel, Ika A Winarti SH, MH mengatakan, BB yang dimusnahkan adalah narkotika jenis Metamfetamina, Tembakau Gorila, dan Ganja. Selain itu, juga ada psikotropika jenis tablet, senjata tajam, dan BB lain seperti HP.
Menurut Ika, dari 46 perkara Narkotika jenis Metamfetamina, jumlah BB 700,16 gram. Dari 14 perkara tembakau gorila, jumlah BB 955,70 gram, dan dari 25 perkara ganja, jumlah BB 13,3 Kg.
Selanjutnya dari 10 perkara psikotropika, jumlah BB 11,872 butir seberat 27,75 gram. Dari 10 perkara senjata tajam, jumlah BB 12 buah, dan dari 96 perkara BB lain seperti HP, jumlah BB 163 buah serta bong (alat hisap), dari 102 perkara.
“Barang Bukti yang dimusnahkan ini, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Ikut hadir dalam acara pemusnahan BB tersebut, dari Polres Jaksel, BNN Kota Jaksel, Pengadilan Negeri Jaksel dan dari Sudin Kesehatan. ●Redaksi/RS