
Kejari Jaktim Bebaskan Pencuri Motor Berdasarkan Restorative Justice
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kembali menghentikan penuntutan terhadap tersangka Garry Wirawan (35). Penyelesaian proses hukum ini berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Meski sebelumnya, pencurian sepeda motor dilakukan oleh Garry di Jalan Pisangan Baru Kecamatan Matraman Jakarta Timur. Aksi pencurian sepeda motor disaksikan oleh Luthfi yang merupakan warga sekitar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaktim Yanuar Adi Nugroho SH MH mengatakan korban Prima Dwi Safitri dan tersangka telah menempuh upaya perdamaian. Garry dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Maka, proses hukum tersebut akan di hentikan tanpa persidangan. Kala itu, permintaan maaf dari tersangka pun dipenuhi oleh korban. Kini, tersangka dan barang bukti perkara pencurian diserahkan polisi ke Kejari Jaktim.
“Pada saat tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa dilakukan upaya perdamaian untuk perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Yanuar, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, Yanuar menyampaikan bahwa permohonan restorative justice terhadap tersangka Garry Wirawan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Rencananya, Rabu 14 Juni pihak Kejari Jaktim akan membebaskan tersangka Garry Wirawan dari tahanan.
“Alhamdulillah beliau (Jampidum Fadil Zumhana) setuju menghentikan penuntutan terhadap Gerry Wirawan ini,” kata Kasipidum Kejari Jaktim. ●Red/Dw