2025-05-24 11:35

Kejari Jaktim Terima Tersangka TPPO dan Korban Ditampung di Apartemen Bassura

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara percobaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Mabes Polri.

Kegiatan proses Tahap II ini disampaikan oleh Kepala Kejari Jaktim Ardito Muwardi SH MH terkait dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diluar negeri tidak sesuai dengan prosedur.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (B) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Kajari Jaktim Ardito Muwardi SH MH, Jumat (1/4/2022).

Adapun kronologi singkat kasus TPPO ini disampaikan olehnya bahwa 4 orang WNI atau PMI ditampung selama 3 minggu didalam Apartemen Bassura, Jatinegara, Jakarta Timur.

Lanjutnya, Ardito menegaskan melalui Siaran Pers sejumlah korban tersebut belum sempat diberangkatkan ke luar negeri. Perlu diketahui, S, HAS, AN dan C kini berstatus sebagai Tersangka.

Hal ini diketahui pada tanggal 30 November 2021 pelapor bersama dengan Tim Satgas TPPO melakukan pengecekan ke Apartemen Bassura Kamar G 21 AP Tower G. Setelah dilakukan pengecekan, Tim Satgas TPPO berhasil menemukan 4 orang WNI yang mengaku PMI dan siap untuk diberangkatkan ke Negara Timur Tengah oleh M Z A M A, dan rekannya. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *