Program JMS Edukasi Hukum dan Cegah Tindak Pidana Narkotika Sejak Dini
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum dilingkungan sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana narkotika di kalangan pelajar.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini berlangsung di SMAN 71 Jakarta. Proses pelaksanaan JMS dilakukan secara tatap muka pada hari Kamis (31/3/2022) oleh tim Intelejen Kejari Jaktim.
“Bahwa dari pihak sekolah dihadiri oleh kurang lebih 50 siswa dan siswi dan didampingi oleh Kepala Sekolah, dan para guru,” terang Kajari Jaktim Ardito Muwardi SH MH dalam Siaran Pers, Jum’at (1/4/2022).
Pada saat itu, penyuluhan dan penerangan hukum tentang pencegahan serta pemberantasan narkotika di lingkungan sekolah dihadiri oleh tim Intelijen terdiri dari Danang Dwi Prakoso SH, Hilda Rufaida SH dan dan Marwan Supriyanto SH.
“Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan kegiatan yang bertujuan agar para siswa siswi lebih mengenal dan memahami Kejaksaan. Dan juga menumbuhkan kesadaran hukum khususnya tentang tindak pidana narkotika sejak dini,” kata Ardito. ●Red/Dw