2024-05-03 14:13

Kejati Babel Tetapkan Alwin Albar Mantan Direktur Operasional PT Timah Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Skandal proyek pengadaan barang dan jasa dengan metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan washing plant PT Timah Tbk tahun 2017 sampai tahun 2019 terus bergulir.

Sehingga dua ditetapkan tersangka yakni mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah 2018 Alwin Albar oleh Penyidik Pidsus Kejati Belitung, Kamis (4/1/2004).

Sebelumnya tersangka pertama dalam kasus ini Dr Ichwan Azwardi Lubis menjabat pimpinan proyek.

Ichwan juga telah menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh penyidik.

Proses penyelidikan ini merupakan langkah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, serta mengembangkan penyidikan sedang berlangsung.

Para pelaku mungkin tidak hanya terbatas pada Alwin Albar dan Ichwan Azwardi Lubis, mengingat kerugian negara mencapai total Rp29 miliar lebih.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

Sesuai dengan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan tinggi Bangka-Belitung nomor:Print-3/L.9/Fd.2/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 tim penyidik telah melakukan penahanan kepada Alwin Albar (AA) selama 20 hari kedepan mulai 4 Januari sampai 24 Januari 2024.

Tersangka dititipkan di Rutan kelas IIB Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka.

Tersangka disangka melanggar pasal pasal 2 ayat( 1) undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu Kasi Penyidikan Himawan ketika diwawancarai media ini mengatakan tidak ada perlakuan khusus semuanya sama. •Redaksi/Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *