
Kejati DKI Jakarta Terbitkan Sprindik Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok
HARIAN PELITA JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Penerbitan surat tersebut, menurut Kapuspenkum Kejagung yaitu perihal penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor. Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
“Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk,” jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/12/2021)
Selanjutnya, kata Leonard, perusahaan yang diduga korupsi tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor. Manipulasi dilakukan dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi.
“Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri,” beber Kapuspenkum Kejagung.
Namun demikian, diutarakan Leonard, bahwa kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor. Dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor. ●Red/Dw