2024-12-13 21:00

Kejati Sulsel Menahan Dua Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka ditetapkan Kejati Sulsel terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020.

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH menjelaskan meski sebelumnya 5 orang saksi telah menjalani pemeriksaan. Menurutnya, dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 tersangka yaitu ATL dan MRU.

“Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” terang Soetarmi, Jum’at (10/11/2023).

Penetapan status kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing: Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama tersangka ATL. Kemudian,
Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama tersangka MRU.

Kedua tersangka dinyatakan sehat dan tidak dalam keadaan covid oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Soetarmi mengatakan, masing-masing tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 9 sampai dengan 28 November 2023 di Lapas Klas 1 A Makassar.

Adapun modus operandi dan perbuatan para tersangka yaitu tersangka ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan tersangka TY, tersangka MRU selaku Direktur Utama PT Basista Teamwork, PT CS, PT IGS telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30.547.296.983,- untuk tiga pekerjaan yaitu proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT Surveyor Indonesia.

Kasipenkum Kejati Sulsel menandaskan,  tersangka ATL meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi tersangka ATL. Dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan

“Namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada perusahaan PT Basista Teamwork, kepada PT CS dan kepada PT IGS dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik,” kata Soetarmi.

Sedangkan, terhadap tersangka MRU selaku Direktur Utama PT Basista Teamwork telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL telah melakukan rekaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Soetarmi menambahkan, tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp8.630.100.580,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh juta seratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah) padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif. Uang tersebut telah digunakan oleh tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain.

Kasus korupsi ini sedang dikembangkan oleh Tim Penyidik. Selain itu, tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT CS sebesar Rp. 6.558.145.974,- (enam milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah), dan kepada PT IGS sebesar Rp1.777.342.318 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan belas rupiah).

Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sulsel mengatakan Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT CS dan PT IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik. Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).

Hal tersebut berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel.

Soetarmi menegaskan Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. •Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *