2023-07-03 5:09

Kepala BPN Jakarta Timur di Laporkan ke KPK

Share

HARIAN PELITA — Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala ATR/BPN Jakarta Timur oleh Hasan Basri SH MH yakni pengacara ahli waris almarhum Budi Suyono.

Laporan ini terkait dugaan penjualan tanah milik Budi Suyono yang berada di Rawaterate Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Tanah milik kliennya tersebut bersertifikat hak milik (SHM) No.60 diduga dijual kepada perusahaan yang bergerak di bidang properti.

“Peristiwa tersebut terjadi pasca putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Hasan Basri, Kamis (16/3/2023).

Atas kejadian ini, pihaknya menduga oknum pejabat BPN Jaktim bekerjasama dengan mafia tanah. Mafia tanah pun saling berkaitan dengan pengusaha properti dalam hal ini tanah kliennya menjadi korban.

Lebih lanjut, mafia tanah dan sindikat oknum BPN diduga melakukan kejahatan merampas tanah yang dimiliki Budi Suyono.

Hasan Basri juga menegaskan tentang kronologi kasus ini dengan cara merekayasa kepemilikan. Rekayasa tersebut dalam bentuk membuat keterangan hilang sertifikat kliennya yaitu SHM No.60 yang terdapat di Rawaterate Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

“Setelah itu lalu menerbitkan sertifikat pengganti atas nama orang lain yang tidak dikenal sama sekali oleh pemilik yang sah,” terang Hasan Basri.

Menurutnya, putusan pengadilan mengenai obyek tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN memerintahkan terhadap Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra untuk mencabut dan membatalkan dua sertipikat yang diterbitkan di atas SHM No.60/Rawaterate yaitu SHGB No.755 dan SHGB No.747 Rawaterate.

Namun sebaliknya, Sudarman malah melakukan perlawanan melalui Surat No: HP.02.02/1179-31.75/VIII/2022 Perihal pengecekan sertipikat SHM No.60/Rawaterate tertanggal 4 Agustus 2022.

Intinya menyatakan bahwa pengecekan sertifikat tidak dapat dilakukan terhadap hak atas tanah yang telah hapus, jangka waktunya sudah berakhir, dibatalkan atau dilepaskan haknya oleh BPN Jakarta Timur.

“Pihak alm Budi Suyono sepetinya tidak mau menerima kekalahan begitu saja,” kata pengacara

Selain itu, BPN Jakarta Timur dan PT CAM diduga merekayasa dengan berbagai cara melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan. Yaitu dengan mempengaruhi oknum aparat kepolisian untuk merampas SHM No.60/Rawaterate yang ada di tangan pengacara ahli waris Budi Suyono.

Untuk itu, Presiden Jokowi diminta segera menindak tegas mafia tanah yang melibatkan oknum di BPN Jaktim. Ia mengatakan pemberantasan mafia tanah jangan sampai sia-sia. Hasan Basri tidak ingin rakyat dipersulit oleh mafia tanah.

Bila hal ini terjadi maka mengganggu kewibawaan Presiden. Ia juga meminta Kementerian ATR/BPN, Kapolri serta Kejaksaan untuk menindak tegas oknum nakal BPN Jakarta Timur dan pengusaha properti.

“Kepala BPN Jaktim sebagai pejabat negara mestinya mematuhi hukum di negeri ini, sesuai amar putusan (inkracht) Pengadilan TUN Jakarta,” tandasnya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *