2024-05-03 11:02

Ketua DPRD DKI Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP RpO

Share

HARIAN PELITA — Pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp0 dengan terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan digelar, Senin (22/1/2024.

Di sidang itu Jaksa KPK menghadirkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai salah satu saksi.

Ada tiga saksi dihadirkan jaksa KPK dalam sidang. Dua saksi lainnya merupakan Triwisaksana selaku mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ichwan Zayadi selaku mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang dakwaan yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0.

Yoory didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023) lalu.

Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulo Gebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya Terdakwa Corneles Yoory sejumlah Rp 31.817.379.000,00 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp224.213.267.000,00 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” ujarnya. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *