2024-05-08 10:08

Ketua KPK Sebut Pengunduran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Ini Penjelasannya

Share

HARIAN PELITA —- Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan perihal pengunduran diri Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Gedung KPK Merah Putih, Senin 11 Juli 2022.

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli.

Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penegakkan Kode Etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.

Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK. ●Red/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *