
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Medan Satria: Sengketa Perdata, Pidana dan Administrasi Sulitkan Investasi
HARIAN PELITA — Sebidang tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi kini menjadi fokus sengketa hukum melibatkan tiga dimensi utama: perdata, pidana, dan administrasi.
Persoalan hukum membelit tanah ini, dengan status kepemilikan yang masih membingungkan, menambah ketidakpastian bagi siapa pun yang berniat untuk berinvestasi atau terlibat dalam transaksi tanah.
PT Hasana Damai Putra yang membeli tanah tersebut pada 2010 melalui mekanisme jual beli yang sah, kini terjebak dalam sengketa kepemilikan dengan pihak lain setelah munculnya sertifikat ganda.
Kuasa hukum perusahaan Fajar S Kusumah menegaskan bahwa perusahaan memiliki bukti-bukti kuat menunjukkan kepemilikan sah tanah berdasarkan keputusan pengadilan yang mendukung mereka.
Namun sengketa semakin rumit dengan adanya dua putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Putusan pertama (Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks) menguatkan kepemilikan PT Hasana Damai Putra, sementara putusan kedua (Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks) memutuskan tanah tersebut milik Rawi Susanto, dkk. Saat ini, perkara ini tengah diuji melalui Peninjauan Kembali Kedua di Mahkamah Agung.
Di sisi lain dimensi pidana semakin memperburuk keadaan. Sertifikat Hak Milik (SHM) 6116/Pejuang yang diterbitkan dengan surat-surat palsu telah memperburuk situasi.
Terdakwa dalam kasus ini Drs Arkadi, S.Sos telah divonis bersalah, yang menunjukkan adanya pelanggaran administratif dalam proses penerbitan sertifikat.
Akibat dari sengketa ini, PT Hasana Damai Putra mengalami kerugian material yang signifikan, gangguan pada operasional bisnis, dan potensi kerusakan reputasi perusahaan.
“Kami akan terus menempuh jalur hukum yang ada untuk membuktikan kebenaran dan keadilan,” ujar Fajar S Kusumah.
Mengingat kompleksitas hukum yang melibatkan sengketa perdata, pidana, dan administratif, tanah seluas 7.515 M2 ini kini menjadi zona merah bagi calon pembeli dan investor.
Setiap transaksi atau pengalihan hak dapat membawa risiko hukum yang tinggi, karena proses hukum masih berlangsung dan status kepemilikan belum final.
Sebaiknya, calon investor menunda niat mereka untuk berinvestasi di tanah tersebut hingga penyelesaian hukum yang jelas dan transparan. ●Redaksi/Satria